KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan prakterk kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktek kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing. Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
KKI mempunyai wewenang:
- menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
- menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi,
- melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
- melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
- melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
- Konsil Kedokteran
- Konsil Kedokteran Gigi.
- divisi registrasi,
- divisi standar pendidikan profesi,
- divisi pembinaan.
- Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
- Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
- Kolegium Kedokteran 1 orang,
- Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
- Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
- Tokoh Masyarakat 3 orang,
- Departemen Kesehatan 2 orang,
- Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar